Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali

Rahman - Jumat, 24 Juli 2026 16:00 WIB
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Istimewa
Gedung Kementerian Hukum RI
bulat.co.id - Jakarta | Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan akan mengkaji ulang ketentuan tarif layanan kewarganegaraan yang menuai polemik di tengah masyarakat. Evaluasi tersebut dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dan keberatan yang disampaikan publik terkait kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) maupun naturalisasi warga negara asing (WNA).


Meski begitu, Supratman menegaskan penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara.


"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," ujar Supratman usai agenda Pasti Ada Solusi (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).


Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, setelah muncul keberatan dari masyarakat, kementerian akan melakukan evaluasi internal sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Presiden.


Supratman juga menjelaskan bahwa perubahan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan menteri. Penurunan tarif memerlukan perubahan terhadap PP yang berlaku.


"Kan Peraturan Pemerintah kalau sepanjang yang bisa lewat Keputusan Menteri, kalau ada yang saya bisa turunkan sampai 0 persen. Jadi, kayak seperti saya turun 0 persen, membebaskan, itu bisa dengan Keputusan Menteti," ucap Supratman.


"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana ya. Jadi, di PP itu jelas. Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri," lanjutnya.


Selain tarif layanan kewarganegaraan, Supratman menyebut evaluasi juga akan mencakup ketentuan tarif lain yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.


"Sekali lagi ini adalah usulan dari Kementerian Hukum kepada bapak Presiden. Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucap Supratman.


Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pewarganegaraan bagi WNA naik menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan juga meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, biaya pelepasan status kewarganegaraan WNI ditetapkan sebesar Rp5 juta. Seluruh ketentuan tarif baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru