bulat.co.id, TAPSEL - Pemkab
Tapanuli Selatan (Tapsel) mendorong percepatan pelaksanaan Reforma
Agraria, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semisal, pendataan potensi Tanah Objek Reforma
Agraria (TORA) seluas kurang lebih 47 Hektar (Ha), di Kecamatan Arse untuk mendukung redistribusi tanah tahun 2026/2027.
Demikian hal disampaikan Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9/2026).
H Gus Irawan menyebutkan, potensi TORA di Kecamatan Arse tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah (BBT) dan GTRA Kabupaten Tapsel. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong proses penataan aset melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria di Sumut, khususnya untuk mendukung redistribusi tanah 2026/2027.
Tapsel juga mendapat target penataan akses sebanyak 200 kepala keluarga (KK). Penataan akses tersebut diarahkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendampingan dan peningkatan keterampilan agar tanah yang nantinya memperoleh kepastian hak dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Dinilainya Reforma Agraria tidak cukup hanya menyelesaikan aspek legalitas atau kepemilikan tanah. Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat sehingga lahan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemkab Tapsel yang sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan.
Pada kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang digelar di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Juli 2026 lalu, Bupati Gus Irawan telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Saat itu, Pemkab Tapsel bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan mendorong pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa agar menyiapkan data yang akurat sebagai bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi.
H Gus Irawan juga menyampaikan bahwa sekitar 66% wilayah Tapsel merupakan kawasan hutan, sedangkan kawasan nonhutan 34%. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memberikan kepastian legalitas tanah masyarakat, mengingat terdapat permukiman, desa dan lahan pertanian yang secara administratif berada di kawasan hutan.
Komitmen tersebut kini diperkuat melalui agenda Reforma Agraria tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pendataan potensi TORA seluas sekitar 47 Ha di Kecamatan Arse menjadi salah satu langkah konkret Tapsel dalam menyiapkan objek untuk redistribusi tanah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemprovsu menekankan bahwa Reforma Agraria bukan semata-mata mengenai penerbitan sertifikat tanah, tetapi mencakup penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peningkatan akses ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua Tim GTRA Provsu, H Surya, yang membacakan sambutan Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan penyelesaian persoalan agraria membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Masyarakat penerima manfaat perlu memperoleh dukungan berupa penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha hingga kemudahan akses pembiayaan.
Dengan demikian, manfaat Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah, tetapi dapat berlanjut menjadi sumber kehidupan yang produktif bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudi Rubijaya menjelaskan bahwa sumber TORA dapat berasal dari kawasan hutan maupun nonkawasan hutan.
Di antaranya berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan Reforma Agraria, tanah negara yang dikuasai masyarakat untuk penguatan hak atas tanah, tanah bekas kawasan terlantar, tanah bekas tambang, tanah timbul, tanah objek landreform lama, aset BUMN maupun BMN/BMD, serta sumber lain sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya integrasi antara penataan aset dan penataan akses. Redistribusi tanah, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pembagian tanah negara, tetapi juga dapat mencakup program sertifikasi tanah dalam kerangka penataan aset.
Karena itu, pemerintah daerah bersama GTRA memiliki peran penting dalam menyediakan data TORA, melakukan pendataan dan survei lapangan, menganalisis data, menyusun daftar objek penataan aset dan akses, serta mengintegrasikan keduanya sebagai bahan rekomendasi penyelesaian Reforma Agraria.
Bagi Tapsel, agenda Reforma Agraria tersebut juga memiliki keterkaitan erat dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang selama ini didorong Pemkab.
Kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mengembangkan usaha, termasuk membuka akses terhadap pembiayaan pertanian dan usaha produktif. Hal ini sejalan dengan langkah Pemkab Tapsel yang sebelumnya mendorong pemanfaatan KUR Berkah untuk sektor pertanian serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya penataan aset melalui potensi TORA dan penataan akses bagi 200 KK, pemerintah berharap Reforma Agraria tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan, tetapi mampu menciptakan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi awal GTRA Sumut Tahun 2026 tersebut juga ditandai dengan penyerahan laporan GTRA Provsu, serta penandatanganan berita acara oleh Pj. Sekdaprov Sumut, Asisten Pemprovsu, Kakan Wilayah BPN Provsu dan Wakgubsu, H Surya.
Melalui sinergi pemerintah pusat, Pemprovsu, Pemkab Tapsel, BPN, Badan Bank Tanah serta pemangku kepentingan lainnya, Tapsel menargetkan potensi TORA di Kecamatan Arse dapat segera ditindaklanjuti untuk mendukung redistribusi tanah 2026/2027 sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.