bulat.co.id -
MEDAN | Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (
OTT) di Sumatera Utara yang menjerat
Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Langkat.
Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diserahkan pihak swasta kepada
Bupati Langkat.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Jubir
KPK Budi Prasetyo di gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut
KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten
Langkat. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang diterima oleh Syah Afandin.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," sebutnya.
Dalam
OTT tersebut,
KPK mengamankan total tujuh orang di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kabupaten
Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Syah Afandin, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Langkat serta lima orang dari pihak swasta yang turut diamankan.
Syah Afandin sendiri diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Kota Medan. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ia dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (3/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih
KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua
KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Sumatera Utara yang turut menyeret
Bupati Langkat.
"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan
OTT tersebut.
Hingga kini, ketujuh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan,
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, termasuk mengumumkan konstruksi perkara dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.