bulat.co.id -
Jakarta| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (
PAN) mengambil langkah cepat menyusul operasi tangkap tangan (
OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang menjerat
Bupati Langkat Syah Afandin.
PAN memutuskan menonaktifkan
Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW
PAN Sumatera Utara.
Sebagai tindak lanjut, kepengurusan DPW
PAN Sumatera Utara untuk sementara berada di bawah kendali DPP hingga ada keputusan lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum DPP
PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya menyayangkan peristiwa yang menimpa salah satu kader tersebut.
"
PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader
PAN,
Syah Afandin,
Bupati Langkat.
PAN telah menonaktifkan
Syah Afandin sebagai Ketua DPW
PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan
PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP
PAN," kata Viva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Viva menegaskan
PAN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di
KPK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang menjerat
Syah Afandin merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan sikap maupun nilai-nilai yang dipegang
PAN.
"
PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan
PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," katanya.
Viva yang juga menjabat Wakil Menteri Transmigrasi menambahkan bahwa Ketua Umum
PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader partai, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas serta menaati ketentuan hukum dalam menjalankan amanah jabatan.
Di akhir keterangannya, Viva turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus hukum yang melibatkan kader
PAN tersebut. Ia memastikan partai akan memperkuat pembinaan karakter dan pengawasan terhadap seluruh kader agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebelumnya,
KPK mengamankan
Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. Hingga kini,
KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan penetapan status hukum para pihak yang diamankan.