Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Rahman - Jumat, 03 Juli 2026 09:17 WIB
Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
bulat.co.id - Jakarta | Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan beberapa hari sebelumnya. Ia menerangkan, Lalu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.


Dalam penyidikan, Lalu diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ia juga disebut menetapkan harga ompreng yang harus dibeli para calon mitra.


Penyidik mengungkapkan, harga yang telah ditentukan tersebut tidak hanya mencakup nilai penjualan barang, tetapi juga telah memasukkan komponen fee yang diduga menjadi bagian untuk Lalu. Imbalan itu disebut berkaitan dengan persetujuan agar ompreng dapat dipasok ke titik-titik SPPG.


Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.


Sementara itu, pada Kamis (2/7/2026), Polri menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya tidak akan memberikan impunitas kepada setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana. Polri juga menyatakan menghormati sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.


Meski demikian, hingga kini Polri belum memastikan jadwal Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru