bulat.co.id - Medan | Badan Gizi Nasional (
BGN) akan menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Dikutip dari laman resmi
BGN, Kepala
BGN Sudaryono mengatakan, pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng dilakukan sebagai upaya memastikan makanan yang diterima siswa tetap aman dan layak dikonsumsi.
"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu," kata Sudaryono, Minggu (9/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Sudaryono saat mengikuti rapat koordinasi secara daring mengenai tata kelola dan penyelenggaraan program MBG di sekolah pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam penerapannya, guru diminta turut mengawasi agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang telah dicantumkan pada wadah.
Sudaryono menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh penerima makanan, termasuk guru maupun siswa. Guru yang menemukan makanan MBG telah melewati batas waktu konsumsi diminta tidak menyantap makanan tersebut dan memastikan siswa juga tidak mengonsumsinya.
Ia menjelaskan makanan MBG mempunyai batas waktu tertentu setelah selesai dimasak. Secara umum, makanan tersebut maksimal dikonsumsi dalam waktu empat jam setelah matang.
Kondisi itu membuat
BGN perlu menetapkan batas waktu konsumsi atau window sebagai acuan agar makanan tetap berada dalam kondisi aman ketika disantap.
Menurutnya, makanan yang disediakan melalui program MBG diolah dalam kondisi segar dan tidak menggunakan konsep ultra processed food. Karena itu, terdapat rentang waktu tertentu ketika makanan masih dinilai aman untuk dikonsumsi.
"Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," jelasnya.