bulat.co.id-
Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta elite di berbagai wilayah Indonesia dari penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sekolah-sekolah tersebut dinilai tidak lagi membutuhkan alokasi MBG karena memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan makan para siswanya secara mandiri.
"Kita udah sisir beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite kan saya kira tidak membutuhkan MBG. Sudah ada berapa ya, 80-an sekolah itu se-Indonesia yang kemudian sekolah swasta khususnya, itu kemudian kita exclude untuk tidak diberikan MBG," kata Sudaryono saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Menurut Sudaryono, kebijakan mengecualikan sekolah tersebut dari penerima MBG telah diterapkan. Masyarakat dapat mengecek sekolah yang tidak memperoleh alokasi program melalui sistem Radar MBG milik BGN.
Beberapa sekolah yang disebut tidak lagi mendapatkan alokasi MBG antara lain SMA Taruna Nusantara, Kemala Bhayangkari, Jakarta Intercultural School (JIS), dan Cikal.
"Cek aja (Radar MBG), misalnya masukkan aja sekolah misalnya JIS, atau Cikal, atau Taruna Nusantara, atau Kemala Taruna Bhayangkara misalnya. Nanti di dalam Radar MBG ada keterangan tidak mendapatkan alokasi MBG," imbuhnya.
Sudaryono menyebut penataan penerima MBG dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekaligus efisiensi anggaran.
Sekolah yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan makan siswanya secara mandiri tidak lagi memperoleh alokasi dari pemerintah.
"Salah satunya kan kita ingin itu tadi kan dapat enggak dapat tuh kan pasti ada urusannya sama uang kan. Jadi kalau dapat berarti nambah uang (anggaran), kalau enggak dapat kurangi uang," katanya.
Sebelumnya, BGN memang tengah melakukan kajian terhadap penataan sasaran penerima MBG. Salah satu yang dikaji adalah kemungkinan menghentikan pemberian program bagi siswa dari keluarga mampu, termasuk kelompok desil 8 hingga 10.
Wakil Kepala BGN Trenggono mengatakan kajian tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu maksimal satu bulan kepada BGN untuk membenahi tata kelola program MBG.
Penyesuaian penerima manfaat akan dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas, kondisi sosial ekonomi siswa, serta karakteristik masing-masing sekolah.
BGN juga mengingatkan bahwa dalam satu sekolah dapat terdapat siswa dengan latar belakang ekonomi yang berbeda. Karena itu, penerapan kebijakan terkait penerima MBG perlu memperhatikan kondisi psikologis siswa agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekolah.