DPR Desak Pengawasan QRIS Diperketat Usai Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online

Rahman - Kamis, 06 Agustus 2026 13:35 WIB
DPR Desak Pengawasan QRIS Diperketat Usai Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id - Jakarta | Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menyusul temuan bahwa sistem pembayaran tersebut dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online (judol).


Dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026), Junico menilai pengawasan perlu diperkuat melalui verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, serta pertukaran data secara real time guna menekan penyalahgunaan sistem pembayaran digital untuk aktivitas ilegal.


Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), QRIS telah menjadi jalur utama untuk melakukan deposit judi online.


Junico juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan. Menurutnya, langkah tersebut harus melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polri, hingga pelaku industri sistem pembayaran.


Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs-situs terkait. Selama aliran dana, rekening penampung, dan layanan pinjaman online ilegal masih tersedia, jaringan judi online akan terus beradaptasi dan mencari cara baru untuk beroperasi.


Junico menambahkan, pengawasan juga harus mencakup seluruh pihak yang menerima pembayaran melalui QRIS, rekening hasil jual beli, hingga rekening dorman yang diambil alih oleh pelaku kejahatan. Meski demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut diterapkan secara terukur sehingga tidak mengganggu transaksi QRIS maupun aktivitas usaha yang sah.


Dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026), Junico turut meminta pemerintah memutus hubungan antara judi online dan pinjaman online ilegal melalui penindakan terhadap bandar, pemblokiran rekening penampung, penghentian promosi, serta pelacakan aset dan praktik jual beli rekening.


Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa QRIS menjadi kanal pembayaran terbesar untuk deposit judi online sepanjang semester I 2026. Dari total nilai deposit judi online sebesar Rp22,05 triliun selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dilakukan melalui QRIS.


Dari sisi frekuensi, transaksi deposit judi online melalui QRIS tercatat mencapai 198,77 juta transaksi atau sekitar 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit yang berhasil diidentifikasi.


Meski demikian, PPATK menegaskan tingginya nilai transaksi melalui QRIS bukan berarti instrumen pembayaran tersebut bermasalah. Lembaga itu menilai persoalan utama berasal dari penyalahgunaan identitas merchant dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online. Karena itu, PPATK berpandangan solusi yang dibutuhkan bukan membatasi penggunaan QRIS, melainkan memperkuat proses verifikasi merchant, meningkatkan pengawasan terhadap pola transaksi mencurigakan, serta menindak pihak-pihak yang memanfaatkan sistem pembayaran digital untuk kegiatan ilegal.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru