bulat.co.id -
Jakarta | Penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuahkan hasil besar. Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Rumah yang digeledah pada Kamis (9/7/2026) dini hari itu diduga merupakan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus)
Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ujar Totok.
Menurut Totok, total nilai barang bukti yang ditemukan di dalam brankas diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain menyita emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," kata Totok.
Penggeledahan di rumah kawasan Sentul tersebut merupakan bagian dari operasi serentak yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Salah satu lokasi yang turut digeledah ialah kediaman
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Adapun lokasi lain yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah sejumlah pihak di Serpong Utara, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, serta beberapa kantor perusahaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.