Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali

Rahman - Senin, 06 Juli 2026 12:38 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
istimewa
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali (ilustrasi)
bulat.co.id - Jakarta | Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus mengedarkan vape berisi THC atau ganja secara ilegal di Bali. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April.

Dari pengembangan dua laporan polisi, penyidik kemudian mengungkap keberadaan sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi vape ganja. Dalam operasi lanjutan pada 20 April, polisi juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Kabupaten Tabanan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Senin (6/7).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BSM telah menjalankan produksi vape ganja sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan. Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial, kemudian dikirim kepada pembeli menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Polisi juga mengungkap pembagian peran dalam jaringan tersebut. GNH diduga berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada para pembeli di wilayah Bali.

"(Kita) masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut," ucap Wisnu.

Berdasarkan kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape THC setiap bulan dengan harga edar sekitar Rp5 juta per unit, jaringan ini diperkirakan meraup omzet hingga Rp10 miliar setiap bulan.

Jika aktivitas tersebut berlangsung sejak 2023 hingga berhasil diungkap pada 2026, total omzet yang diduga diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tutur Wisnu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, MDMA seberat 66,47 gram, LSD seberat 4,51 gram, serta satu butir ekstasi.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi vape ganja, antara lain kompor portabel, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perlengkapan pengemasan, hingga alat komunikasi milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati, bergantung pada peran masing-masing serta hasil pembuktian dalam proses hukum.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru