KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka

Rahman - Kamis, 30 Juli 2026 13:29 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Istimewa
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
bulat.co.id - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara tersebut, Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA).


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026) menjelaskan, Anom diduga memerintahkan Haris untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta guna memenuhi kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, Haris disebut berhasil menghimpun dana senilai Rp1,98 miliar.


Menurut Achmad, sebagian uang yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.


Ia mengungkapkan, Anom, Haris, dan Lilik diketahui tiga kali menggelar pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang tengah dihadapi Anom.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang bertugas sebagai staf administrasi KPK. Keempatnya juga telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.


Atas dugaan perbuatannya, Anom bersama Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Sementara itu, Lilik bersama Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru