bulat.co.id- Jakarta | Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pola korupsi yang dilakukan para kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih didominasi modus lama, meski dikemas dengan cara yang lebih baru.
"Berdasarkan analisis yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru," kata Setyo di Kantor Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026), melansir Kompas.
Menurut Setyo, praktik korupsi paling banyak ditemukan pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Modus yang digunakan antara lain pengondisian sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pembocoran persyaratan lelang kepada vendor tertentu. Kondisi tersebut membuat peserta lain yang tidak memperoleh informasi tersebut kalah dalam proses tender.
Ia juga menyoroti keterlibatan pihak luar seperti makelar kasus maupun broker yang dapat menjalankan perannya karena memperoleh akses dari orang dalam instansi.
Selain itu, Setyo mengungkapkan adanya penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi justru menjadi pihak yang mengendalikan proyek sebagai penerima manfaat di balik layar.
Di luar sektor pengadaan barang dan jasa, KPK juga masih menemukan praktik jual-beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Setyo menilai mekanisme tersebut kerap mengabaikan sistem merit dan manajemen talenta demi mengakomodasi tim sukses saat pelaksanaan Pilkada.
Setyo pun mengingatkan agar pemberian jabatan tidak dijadikan sarana transaksi yang memunculkan orientasi balik modal bagi pejabat yang dilantik.
Sejak Januari hingga Juli 2026, KPK telah menjerat 11 kepala daerah melalui OTT. Mereka terdiri atas Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus dugaan pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi; Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan kepala desa; Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam perkara benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa; Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan suap ijon proyek; serta Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dalam kasus dugaan pemerasan tunjangan hari raya.
Selain itu, terdapat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan pemberian suap atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengurusan jabatan Sekda dan pengurusan kawasan hutan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek, Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap ASN, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang terbaru ditangkap KPK atas dugaan korupsi proyek pengadaan di Lombok Barat.