Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Rahman - Jumat, 17 Juli 2026 11:41 WIB
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Istimewa
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
bulat.co.id - Jakarta | Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012-2015. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya bagi Sudirman dalam perkara ini.


Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung bersama rombongannya dengan mengenakan kemeja batik bernuansa hijau. Ia dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral.


Sebelumnya, Sudirman telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama, masing-masing pada 23 Desember dan 19 Januari.


Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid serta IRW yang merupakan orang kepercayaan Riza Chalid sekaligus menjabat sebagai direktur di perusahaan Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.


Kasus ini berawal dari dugaan pembocoran informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses pengadaan, termasuk tender minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan.


Penyidik menilai praktik tersebut menyebabkan terjadinya pengondisian tender dan kebocoran informasi mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga proses pengadaan tidak lagi berlangsung secara kompetitif dan memicu kenaikan harga.


Melalui dugaan persekongkolan itu, Petral disebut menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak selama periode 2012 hingga 2014.


Akibat perbuatan para tersangka, rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) dinilai menjadi lebih panjang. Kondisi tersebut disebut berdampak pada meningkatnya harga produk BBM jenis RON 88 atau Premium serta RON 92 atau Pertamax.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru