Kirim Paket 36 Bal Ganja Via JNT, Wanita Berhijab Diringkus Polisi di Madina
Wanita berinisial EY (28), warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Polsek Natal saat hendak mengirimkan paket narkoba jenis ganja kering melalui perusahaan jasa pengiriman barang JNT.
Tags
Berita Terkait
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
Komentar