Kirim Paket 36 Bal Ganja Via JNT, Wanita Berhijab Diringkus Polisi di Madina
Wanita berinisial EY (28), warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Polsek Natal saat hendak mengirimkan paket narkoba jenis ganja kering melalui perusahaan jasa pengiriman barang JNT.
Tags
Berita Terkait
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Komentar