Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023

Buruh di Sumut mainta kenaikan upah 13 persen
- Senin, 21 November 2022 23:11 WIB
Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023
(Foto: Istimewa)
Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo saat berorasi
bulat.co.id -Ketua Exco Partai Buruh dan elemen organisasi buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo, mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Regulasi yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan penetapan UMP 2023 dinaikkan 10 persen.

Kendati demikian, Willy berharap, khusus kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi serta jajaran kepala daerah tingkat Kabupaten Kota di Sumut nantinya dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP dan UMK) dapat mengambil kebijakan sendiri atau diskresi agar upah buruh di Sumut dan Kabupaten Kotanya dapat naik diangka 13%.

" Gubsu dan Bupati/Walikota harus Diskresi upah, karena sejak Tahun 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan, jadi kalau Kanaikan hanya 10%, buruh Sumut masih tetap belum naik gaji, hanya mengejar ketertinggalan upah," kata Willy kepada Wartawan di Medan, Senin (21/11/2022).

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK se Sumut untuk tahun 2023 mendatang naik rata-rata diangka 13%, sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

Willy mencontohkan, Pada 2021 UMK Medan sebesar, Rp 3.329.867, sedang buruh kota Medan sudah menerima upah saat ini diangka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta Kerja, upah buruh memakai hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK). Sedang dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, para buruh sudah tidak pernah mengalami kenaikan.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru