bulat.co.id -
ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri (Kejari)
Aceh Singkil melalui Jaksa penyidik dan tim melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten
Aceh Singkil, pada hari Senin, tanggal 28 September 2026 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Singkil,
Syahron Hasibuan melalui Kepala Seksi Intelijen,
Raja Liola Gurusinga, Rabu, (30/09/26) menyebut, penyelidikan (Sidik) itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi yang bersumber dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2025 untuk tanggap darurat banjir dan longsor dengan nilai yang mencapai Rp1.770.250.000.
Lebih lanjut, mantan Kasubsi penyidikan Bidang Pidsus Kejari Labuhanbatu ini menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan petugas kejaksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana
korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs.
Kejaksaan Negeri
Aceh Singkil berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dari hasil pelaksanaan penggeledahan tersebut, tim Jaksa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti atau dokumen. "Yang kami duga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang di sidik, guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan," terang Kasi Intelijen.