Gerebek Gubuk Sarang Narkoba, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kepemilikan 8,34 Gram Sabu
Teguh Adi Putra - Kamis, 23 Oktober 2025 11:51 WIB
Istimewa
MR (41) dan DP (32) tersangka kepemilikan 8,34 gram sabu diamankan di Mapolsek NA IX-X, Aek Kota Batu, Selasa (21/10/2025).
Tags
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MHAKP Yustina SH MHIPDA Juandi GintingIPTU Arwin SHPolres Labuhanbatu
Berita Terkait
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu Inisiator Pemasangan Listrik Gratis LUTD di 7 Rumah Warga Prasejahtera
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Komentar