Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Teguh Adi Putra - Senin, 24 Agustus 2026 20:15 WIB
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Istimewa
Kapolres AKBP Wahyu bersama Dandim 0209 Labuhanbatu menunjukan barang bukti hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, (24/8/2026).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK M.Si, saat memimpin press release, di Aula Yanpiter Mapolres setempat, Jln. MH Thamrin, Rantauprapat, pada Senin, (24/08/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (62), warga Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan "CHINESE PIN WEI" yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta 4 bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua buah tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres Labuhanbatu menekankan, bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut, sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat, dan menindak tegas setiap jaringan narkotika yang berupaya masuk maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegas AKBP Wahyu.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH MH, menambahkan, bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.

"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," imbuh AKP Hardiyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/LB, Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos MIP, juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara.

"Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba," ujar Dandim.

Senada dengan Dandim, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc MH, turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut serta atas komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru