Gerebek Gubuk Sarang Narkoba, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kepemilikan 8,34 Gram Sabu
Teguh Adi Putra - Kamis, 23 Oktober 2025 11:51 WIB
Istimewa
MR (41) dan DP (32) tersangka kepemilikan 8,34 gram sabu diamankan di Mapolsek NA IX-X, Aek Kota Batu, Selasa (21/10/2025).
Tags
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MHAKP Yustina SH MHIPDA Juandi GintingIPTU Arwin SHPolres Labuhanbatu
Berita Terkait
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat
Komentar