bulat.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Kordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Rahmad Parlindungan Nasution menyoroti sikap Pemerintah Kota (Pemko)
Padangsidimpuan yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai terkait pengelolaan dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Menurut Rahmad keadaan ini memunculkan dugaan bahwa arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai tata kelola dan transparansi penggunaan dana transfer belum dijalankan secara optimal.
"Kita telah menyampaikan sejumlah surat permohonan informasi, klarifikasi, hingga keberatan kepada Pemko Padangsidimpuan, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Namun, sampai saat ini belum memperoleh jawaban yang menjelaskan substansi soal yang dipertanyakan", ujarnya ke awak media ini di salah satu warung kopi Jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2026)
Rahmad juga menyebutkan bahwa, pihaknya mempertanyakan bukan sekedar angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagaimana dana TKD itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dimana, Pemko Padangsidimpuan seharusnya menjadikan setiap arahan dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, indikator, dan KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
Perkumpulan WIB menilai bahwa dana TKD merupakan instrumen penting pembangunan daerah yang bersumber dari keuangan negara. Oleh sebab itu setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sikap diam terhadap permohonan informasi publik justru berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. KIP merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dapat mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
"Transparansi KIP bukan sebagai ancaman bagi pemerintah, akan tetapi keterbukaan memperkuat kepercayaan publik dan menjadi bukti bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara benar. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, tentu masyarakat akan bertanya-tanya," sebut Rahmad.
Rahmad juga mengatakan bahwa, Perkumpulan WIB juga meminta Pemko Padangsidimpuan segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan program yang dibiayai melalui dana TKD, termasuk menjelaskan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat apabila memang telah dilaksanakan. Dan, mendorong agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan, kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemko Padangsidimpuan maupun pihak TPAD terkait surat LSM WIB tersebut. Apabila klarifikasi telah diberikan, tentu akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang", ujar Rahmad.