Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu RI Dilapor Ke DKPP

- Rabu, 09 Agustus 2023 14:45 WIB
Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu RI Dilapor Ke DKPP
internet
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilaporkan ke DKPP

bulat.co.id -JAKARTA | Pernyataan usulan penundaan Pilkada oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan tersebut.

Namun, Bagja mengaku siap jika dirinya dipanggail DKPP untuk menjelaskan apa yang sudah disampaikannya itu. "Penyelenggara Pemilu itu punya kewajiban untuk kalau dipanggil di DKPP harus datang, dan dijelaskan," kata Bagja di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :Bangun Sinergitas, KPU dan Bawalu Temui Kapolres Padang Sidimpuan


Menurutnya, sudah menjadi resiko penyelenggara Pemilu jika ada laporan ke DKPP. Dia pun siap untuk menjelaskan jika dipanggil. "Silakan. Kami penyelenggara Pemilu itu ada risiko yang kemudian harus kita tanggung. Namanya pelaporan ke DKPP, kita harus jelaskan," jelasnya.

Sebelumnya, Rahmat Bagja dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil. Rahmat Bagja dilaporkan atas pernyataannya yang mengusulkan Penundaan Pilkada serentak. Perwakilan pelapor Darmansyah menilai, Rahmat Bagja melanggar kode etik atas usulan penundaan pilkada. Dia pun menyebut Rahmat Bagja melanggar 4 pasal.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru