BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional

Rahman - Sabtu, 29 Agustus 2026 20:07 WIB
BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
Istimewa
Gedung BNPB
bulat.co.id - Jakarta | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.


Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, BNPB akan mengkaji dan menyesuaikan implikasi putusan tersebut bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana dikutip dari Kompas,Sabtu (29/8/2026).


Menurutnya, putusan MK penting untuk memperkuat tata kelola penanggulangan dan pengelolaan risiko bencana, sekaligus memberikan kepastian hukum, objektivitas, dan transparansi dalam penetapan status bencana.


Dalam putusannya pada Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


Penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah kini dapat dilakukan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.


Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi. Dengan demikian, penetapan status bencana tidak lagi harus memenuhi seluruh lima indikator secara kumulatif.


BNPB juga mengajak pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, serta mitra kemanusiaan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan menghadapi risiko bencana.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru