Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Hendra Mulya - Sabtu, 04 Mei 2024 15:34 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Pelaku penyalahgunaan narkoba
bulat.co.id - LABUHANBATU | Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus JH alias Jiren (42), warga Padang Bulan, Rantauprapat yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Padang Bulan, pada Jum'at (03/05/24).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, bahwa Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Ramadhan Hilal berhasil meringkus pelaku di sekitaran kediamannya.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya," sebut Napitupulu.

Lebih lanjut Napitupulu menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Padang Bulan, Simpang PGRI, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku.

"Adapun yang disita sebagai barang bukti, antara lain 6 bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3.23 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 dompet emas warna hitam," paparnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu menuju "Sumut Bersih Narkoba" dan "Narkoba Musuh Bersama". Polres Labuhanbatu menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH mengatakan, dengan terus menggalakkan upaya pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," pintanya.

Saat ini pelaku JH alias Jiren ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru