Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Gratifikasi-TPPU

Hendra Mulya - Senin, 08 Januari 2024 16:30 WIB
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Gratifikasi-TPPU
Istimewa

Selain itu, jaksa menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Jadi, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Jadi, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Gelar Aksi Kemanusiaan, Polres Labuhanbatu Bersihkan Puing Kebakaran 3 Unit Rumah

Gelar Aksi Kemanusiaan, Polres Labuhanbatu Bersihkan Puing Kebakaran 3 Unit Rumah

Bupati Tapsel Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI dan Wapres RI Untuk Korban Bencana

Bupati Tapsel Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI dan Wapres RI Untuk Korban Bencana

DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan

Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan

Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan

Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan

604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H

604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H

Komentar
Berita Terbaru