bulat.co.id -
Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai
Kediri,
Gatot Heroe Hernanda, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Gatot tiba di Gedung Merah Putih
KPK pada pukul 10.13 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Bea dan Cukai.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket hitam yang dilapisi rompi tahanan
KPK bernomor 157 dan tangannya juga dalam kondisi diborgol.
Tim
KPK kemudian menggiring Gatot menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)
KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Saat keluar dari gedung, Gatot tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya. Ia memilih bungkam dan terus menundukkan kepala hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelum penahanan,
KPK telah mengonfirmasi pemeriksaan Gatot sebagai tersangka pada Rabu pagi. Gatot diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
Pemeriksaan terhadap Gatot merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Namun,
KPK belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Gatot.
Status Gatot sebagai tersangka telah diketahui sejak Juli 2026.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa tersangka baru dalam perkara suap pejabat
Bea Cukai tersebut adalah
Gatot Heroe Hernanda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor
Bea Cukai Kediri.
Perkembangan perkara ini sebelumnya mencuat pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan
KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan adanya dua surat perintah penyidikan dalam pengembangan perkara suap di lingkungan Bea dan Cukai.
Konfirmasi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai tersangka baru dalam perkara itu beredar dari pihak eksternal.
KPK kemudian membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa salah satu perkara yang dikembangkan berkaitan dengan
Gatot Heroe Hernanda.
Pada hari yang sama, terpidana kasus suap
Bea Cukai sekaligus bos PT Blueray Cargo, John Field, juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih
KPK. Pemeriksaan John Field dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gatot.
John Field sebelumnya telah terpidana dalam perkara suap yang berkaitan dengan
Bea Cukai. Pemeriksaannya oleh
KPK menjadi salah satu rangkaian proses penyidikan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan penahanan Gatot pada 26 Agustus 2026, proses hukum terhadap tersangka baru dalam pengembangan perkara suap tersebut memasuki tahapan lanjutan di
KPK.