bulat.co.id -
Jakarta | Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang penanganannya telah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, penyidik
Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri. Hasil penelitian terhadap dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para pihak yang terkait dalam perkara.
Sebagai tindak lanjut pelimpahan penanganan perkara dari Polri,
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan pemadaman listrik, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Menurut Anang, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Namun, penerbitan sprindik baru tidak otomatis menetapkan kembali status hukum para pihak yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
Ia menegaskan, status tersangka yang pernah ditetapkan penyidik Polri tidak gugur. Meski demikian,
Kejagung tetap harus melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan dokumen perkara sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan.
Hingga saat ini,
Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung. Dalam melanjutkan penyidikan,
Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain bekerja sama dengan Polri,
Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi selama proses penyidikan berlangsung. Di sisi lain, Komisi III DPR RI disebut turut mengawasi jalannya penanganan perkara setelah resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Sabtu (11/7/2026), Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menggelar perkara.