bulat.co.id -
Jakarta| Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (
Kejagung)
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) telah menerima pengunduran diri Bapak
Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," katanya.
Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum seiring adanya penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polri.
"
Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sehari sebelumnya, Febrie sempat memberikan penjelasan kepada publik terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan seluruh tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Pertama, kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan kepada kami dan seluruh rekan di Gedung Bundar, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Febrie.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar
Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Rumah tersebut sebelumnya digeledah penyidik dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menegaskan penjelasan secara rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dalam konferensi pers.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie.
Sebelumnya, Febrie juga membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara yang sedang diusut penyidik.
"Untuk pemberitaan tersebut, bagaimana hasil proses penyidikan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan seperti apa yang diberitakan di media, seperti Cipete," jelas dia.
Kasus yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah. Polisi memperkirakan dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Penyelidikan juga terus berkembang dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.