bulat.co.id -
MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten
Langkat setelah Bupati
Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Wakil
Bupati Langkat Tiorita Surbakti kini resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati Langkat.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan surat keputusan penunjukan Tiorita sebagai Plt
Bupati Langkat telah diserahkan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Kita diminta segera untuk melaksanakan agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati," ungkapnya, Senin (6/7/2026).
Selain memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Bobby juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Langkat tetap bekerja secara profesional dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi," tegasnya, dilansir dari Antara.
Penunjukan Tiorita dilakukan setelah
Syah Afandin atau Ondim terjerat operasi tangkap tangan (OTT)
KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Langkat.
Dalam perkara tersebut,
KPK mengamankan tujuh orang di wilayah
Langkat, Binjai, dan Medan. Operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik suap pada proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten
Langkat.
Setelah melakukan pemeriksaan,
KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"
KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan
KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni
Bupati Langkat Syah Afandin sebagai pihak penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim sukses
Syah Afandin pada Pilkada
Langkat 2024, sebagai pihak pemberi suap.
Berdasarkan hasil penyidikan,
KPK menduga Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten
Langkat melalui pengadaan langsung. Dari proyek tersebut,
Syah Afandin diduga meminta komitmen fee dan telah menerima sedikitnya Rp800 juta.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.