TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Riki Cowang - Minggu, 28 April 2024 10:32 WIB
TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Net
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan seorang TikToker Galih Loss sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
bulat.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan seorang TikToker Galih Loss sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Setelah pemeriksaan, kami sepakat menetapkan dia sebagai tersangka (kasus dugaan penistaan agama) dan melakukan penahanan atasnya," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi, pada Jumat (26/4/2024) di Mapolda Metro Jaya.

Pelaku dalam kasus ini adalah Sdr. GNAP, yang memiliki akun Tiktok dengan nama @galihloss3. Melalui akun tersebut, dia membuat konten video yang menampilkan seorang anak kecil dalam tebak-tebakan untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah pengikutnya.

Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk mencari popularitas secara tidak etis, dengan memanfaatkan orang lain secara acak dalam video tebak-tebakan demi mendapatkan lebih banyak pengikut dan dukungan.

Tindakan ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga melanggar hukum yang melindungi individu dan kelompok dari tindakan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap agama.


Dengan berhasilnya pengungkapan dan penangkapan pelaku, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan untuk tidak menyebarluaskan konten yang dapat merugikan dan menimbulkan permusuhan di antara sesama.***

(sumber: mediahub.polri.go.id)

Penulis
: Riki Cowang
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru