Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat

Teguh Adi Putra - Selasa, 16 Juni 2026 20:05 WIB
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat
Istimewa
Kedua terduga pelaku Curat yang diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Rantauprapat (16/6/2926).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Hanya butuh waktu 8 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan SM Raja No. 32, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (15/6/2026) kemarin.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (31) warga Rokan Hilir, Riau dan RS (39) warga Pematang Bandar Simalungun, diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di dua lokasi berbeda yakni di Penginapan Murni Rantauprapat dan kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Trk., S.I.K., M.H kepada sejumlah wartawan, Selasa, (16/6/2026) menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak Indomaret melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan.

"Pelapor yang merupakan karyawan toko membuka gerai sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati rak rokok dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang telah hilang," ujarnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi, sebanyak sekitar 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 45 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi, tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Seniman, SH., M.Psi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengecekan di kamar nomor 6B Penginapan Murni Rantauprapat dan menemukan satu orang terduga pelaku, yakni RS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah rokok yang diduga merupakan hasil pencurian.

Saat diinterogasi, RS mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah topi warna hitam, serta berbagai jenis rokok.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menyatakan akan terus menindak tegas kasus pencurian baik itu curat, curas dan curanmor untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kenyamanan diwilayahnya.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru