Pemkab Tapsel Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum

Teguh Adi Putra - Rabu, 05 Agustus 2026 06:45 WIB
Pemkab Tapsel Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum
Wabup H Jafar Syahbuddin Ritonga saat menyampaikan pesan dan arahannya pada Sidang Isbat Nikah Terpadu.
bulat.co.id,TAPSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Sidang Terpadu (Isbat Nikah Terpadu) bagi warga, di Aula Kantor Camat Sipirok, Selasa (4/8/2026).

Giat ini merupakan kolaborasi Pemkab Tapsel dengan Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipirok untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi.

Giat dibuka oleh Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu melalui Wakil Bupati (Wabup), H Jafar Syahbuddin Ritonga. Dan pada sambutannya

menyampaikan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum bagi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tapsel dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dimana, legalitas perkawinan menjadi hak dasar setiap warga negara karena berkaitan dengan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak, sekaligus memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi.

"Giat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi dan perlindungan hak-haknya," sebutnya.

Wabup H Jafar juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, termasuk upaya penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program strategis Pemda.

Sedangkan Ketua PA Padangsidimpuan, Bainar Ritonga menyampaikan apresiasi ke Pemkab Tapsel, atas kepeduliannya terhadap masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan. Yang mana sidang isbat terpadu bukan sekadar agenda pelayanan publik, tetapi menjadi bentuk nyata perlindungan hak-hak masyarakat.

Dan, melalui sidang isbat, pasangan suami istri akan memperoleh penetapan sah perkawinan dari PA, yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan buku nikah oleh Kemenag serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.

Diharapkannya program tersebut dapat terus dilanjutkan dan dianggarkan pada APBD TA 2027 agar semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.

Senada Ka KUA Kecamatan Sipirok, Hamdan Siregar mengatakan, bahwa masih terdapat cukup banyak pasangan suami istri di wilayah Sipirok yang belum memiliki buku nikah karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi, kondisi geografis dan rendahnya kesadaran administrasi.

Disampaikannya giat ini diikuti sebanyak 81 pasangan suami istri. Setelah putusan pengadilan diterbitkan, KUA akan memproses penerbitan buku nikah secara bertahap sesuai ketersediaan blanko, dengan target seluruh buku nikah selesai diserahkan paling lambat Oktober 2026.

Turut hadir pada giat tersebut, para Staf Ahli, Kades, Camat Sipirok, Disdukcapil Tapsel, PA, KUA Sipirok, dan puluhan pasangan suami istri peserta sidang isbat serta Pejabat lainnya.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru