bulat.co.id, TAPSEL - Bupati
Tapanuli Selatan (Tapsel), H
Gus Irawan Pasaribu menyerahkan
Remisi Umum Tahun 2026 kepada 135 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok. Yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81 tahun 2026, dilapangan Rutan Sipirok, Senin (17/8/2026)
Bupati Gus Irawan Pasaribu di kesempatan itu, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto pada Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT RI ke-81 tahun 2026
Dimana, peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Tahun ini, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Tema tersebut dinilai memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam memastikan penegakan hukum yang tegas sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan ke Napi yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Secara nasional, Pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum ke 173.706 Napi, dan Pengurangan Masa Pidana Umum ke 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban warga," sebutnya
Diingatkannya Napi yang memperoleh remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan, meningkatkan kualitas diri, mematuhi hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Ke jajarannya, Menteri menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan budaya kerja yang bersih. Tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik lainnya.
Selain pembinaan kepribadian, Sistem Pemasyarakatan juga terus diarahkan pada pembinaan kemandirian melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pertanian, peternakan, perikanan serta berbagai kegiatan produktif. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan agar mampu hidup mandiri dan berkontribusi setelah kembali ke tengah masyarakat.
Sedangkan Karutan Sipirok, Hery Sugiarto menguraikan, bahwa khusus di Rutan Kelas IIB Sipirok, dari total 262 Napi dan 127 tahanan, sebanyak 135 Napi mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
"Rinciannya, 131 Napi menerima Remisi Umum I (RU I), terdiri dari 11 orang mendapat remisi satu bulan, 63 orang dua bulan, 30 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan. Dimana, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II), dengan rincian tiga orang memperoleh remisi tiga bulan dan satu orang memperoleh remisi empat bulan," urainya.
Giat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Staf Ahli PKK Ny. Zakia Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD Tapsel, jajaran Rutan Kelas IIB Sipirok serta warga binaan yang menerima remisi.