Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'

Teguh Adi Putra - Jumat, 24 April 2026 15:50 WIB
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Modus pencuri motor di Kota Padangsidimpuan 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
bulat.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Satreskrim Polres Padangsidimpuan membongkar kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan, yang melibatkan tiga pelaku. Ketiganya diduga bersekutu mencuri motor, milik seorang mahasiswa di kawasan Padangsidimpuan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Afdan Fikri (21) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Teuku Umar Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Selasa malam, 14 April 2026.

"Motor diparkir didepan kos, namun saat korban hendak pulang, kendaraan sudah hilang," sebut Hasiholan, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/196/IV/2026, Tim Resmob melakukan penyelidikan, dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, Polisi kemudian mengidentifikasi tiga terduga pelaku, yakni DIS (20), ID (19) dan RS alias Jos (25).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (21/4/2026), DIS (20) dan ID (19) lebih dulu diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Ujung Padang. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan RS (25). Tak lama, polisi menangkap RS (25) di Jalan Alboin Hutabarat.

"Ketiganya mengakui telah merencanakan pencurian tersebut secara bersama-sama," ujarnya.

AKP Hasiholan menjelaskan bahwa, dua pelaku mengeksekusi pencurian dengan mendorong sepeda motor dari lokasi parkir, sementara satu pelaku lain menunggu di ujung gang untuk membantu pelarian. Setelah berhasil, motor korban dipreteli untuk dijual per bagian. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua unit ban sepeda motor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta. RS (25) diketahui adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2021.

"Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Dan kita akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," Jelas AKP Hasiholan.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru