Pernyataan Inspektur Inspektorat Daerah Padangsidimpuan Perlu Dipertanyakan

Teguh Adi Putra - Kamis, 04 Juni 2026 20:35 WIB
Pernyataan Inspektur Inspektorat Daerah Padangsidimpuan Perlu Dipertanyakan
Kantor Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, Jalan Dr AH Nasution Pal-IV Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan.
bulat.co.id,PADANGSIDIMPUAN - "Pernyataan Inspektur Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis perlu dipertanyakan," ujar Wakil Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Roni Tua Nasution ke awak media, di salah satu warung Jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/6/2026)

Roni Tua menerangkan bahwa Inspektur Sulaiman Lubis mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempunyai hak untuk memberikan jawaban ke awak media, utamanya beberapa poin yang menyangkut anggaran biaya makan minum, di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan,

Hal itu dikatakan Sulaiman, saat dipertanyakan surat konfirmasi yang disampaikan awak media, sembari menyebutkan bahwa, surat konfirmasi yang disampaikan ke pihaknya, belum dia baca, meskipun surat tersebut diterima staf Inspektorat pada tanggal 25 Mei 2025 lalu

"Padahal surat yang dilayangkan tersebut termasuk membantu mempermudah pekerjaan inspektur dalam menjalankan tugas tugasnya," ungkap Roni

Lanjut Roni, Sulaiman menjelaskan, anggaran makan minum Sekretariat DPRD Padangsidimpuan TA 2025 sebesar Rp 1.7 miliar tersebut, sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak menemukan adanya temuan, jadi pihaknya tidak berhak memberikan jawaban.

"Terkait anggaran makan minum di Sekretariat DPRD tersebut, sudah diperiksa BPK, dan tidak ada temuan," sebut Sulaiman, lalu bergegas ke mobilnya dan meninggalkan lokasi, tanpa memperhitungkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Roni menambahkan bahwa, secara hukum setiap badan publik termasuk Inspektorat tersebut, wajib memahami dan menerapkan tentang KIP.

Dimana, informasi terkait penyelenggaraan negara, penggunaan anggaran, dan hasil pengawasan merupakan informasi yang terbuka bagi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.

Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dan penjelasan yang memadai terkait surat konfirmasi mereka kirimkan.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru