bulat.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Maraknya
wacana reformasi penegakan hukum yang lebih humanis, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna meluncurkan gagasan yang tak biasa.
Melalui buku berjudul Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu, Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal, Wira Prayatna mengajak warga dan pemerintah daerah menghidupkan kembali hukum adat Angkola, sebagai bagian dari penyelesaian persoalan sosial dan keamanan.
Gagasan itu mengemuka dalam acara bedah buku yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (26/5/2026) lalu, dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80.
Wira Prayatna dalam pemaparannya menjelaskan, buku tersebut dibangun atas tiga gagasan utama, transformasi penegakan hukum humanis, penguatan kearifan lokal melalui konsep Dalihan Na Tolu, serta kontribusi strategis kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat secara kolaboratif.
"Restorative justice sejatinya memiliki irisan kuat dengan budaya lokal masyarakat Angkola yang mengedepankan musyawarah dan kekerabatan," jelasnya
Wira Prayatna menilai derasnya pengaruh global membuat nilai-nilai lokal perlahan terpinggirkan.
Padahal menurutnya, pendekatan berbasis budaya dapat menjadi solusi dalam penanganan konflik sosial, penyalahgunaan narkoba, perlindungan anak hingga penanggulangan bencana.
Rektor Institut Pendidikan Tapsel, yang juga Ketua FKUB, Zulpadli, menyebut buku tersebut sebagai terobosan penting dalam pendekatan hukum berbasis budaya. Ia bahkan mendorong lahirnya peraturan daerah yang mengakomodasi kearifan lokal sebagai penguat restorative justice.
"Bila forkopimda sudah hadir lengkap, ini saatnya untuk melahirkan perda yang mendukung penyelesaian masalah berbasis adat," sebutnya.
Hal yang sama juga disampaikan dosen Fakultas Bahasa IPTS, Habib Rahmansyah. Ia menilai buku itu relevan dengan semangat reformasi Polri dan konsep Presisi yang kini dikembangkan institusi kepolisian.
Sementara tokoh budaya, Manaon Lubis menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberantas penyakit sosial. Menurutnya, kearifan lokal selama ini terbukti menjadi fondasi penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis, ketika peserta mempertanyakan batas penerapan restorative justice berbasis adat. Menjawab hal itu, Wira menegaskan penerapan hukum lokal, tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Ia mengutip asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena itu, penerapan restorative justice tetap mengacu pada ketentuan KUHAP, terutama untuk perkara ringan dengan ancaman pidana tertentu.
Ketua DPRD Psp, Sri Fitrah Munawaroh, menyatakan pihak legislatif siap membahas kemungkinan penyusunan perda tentang kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan bermusyawarah bersama pemerintah kota terkait usulan ini," ucapnya.
Giat tersebut dihadiri, Wali Kota Letnan Dalimunthe, Forkopimda, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, perwakilan TNI, Pengadilan, Kejaksaan, para rektor perguruan tinggi, Mahasiswa, Tokoh Adat, hingga organisasi keagamaan. Dan, di tutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan plakat ke panelis, dan akademisi.