Kantor Partai NasDem Labuhanbatu Disita KPK RI, Diduga Buntut Tindak Korupsi Bupati Labuhanbatu Non Aktif

Hendra Mulya - Kamis, 02 Mei 2024 08:18 WIB
Kantor Partai NasDem Labuhanbatu Disita KPK RI, Diduga Buntut Tindak Korupsi Bupati Labuhanbatu Non Aktif
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Tim anti rasuah KPK RI melakukan penyegelan Kantor Partai NasDem (Nasional Demokrat) Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (1/5/24) malam.

Penyegelan dan penyitaan kantor NasDem yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara oleh KPK RI ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan.

Disegel itu tertulis: Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.

Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, dkk.

Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru