Panji Gumilang Disangkakan Pasal Berlapis, Mulai dari Penistaan Agama hingga ITE

Hendra Mulya - Kamis, 06 Juli 2023 14:41 WIB
Panji Gumilang Disangkakan Pasal Berlapis, Mulai dari Penistaan Agama hingga ITE
internet
Panji Gumilang
bulat.co.id -JAKARTA | Penyidik Dittipidum BareskrimPolritelah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pengasuh Ponpes Al Zaytun,Panji Gumilang.

"Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Dirtipidu, Bareksrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, Kamis (6/7/23).

Baca Juga :Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim">Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim

Dalam SPDP itu, Bareskrim Polri mepersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2)junctoPasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Padagelar perkara pertama pada Senin (3/7/23), penyidik mepersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Kemudian, penyidikan persangkakan Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/23), penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

Baca Juga :Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Penuhi Panggilan Bareskrim

"Kedua perkara ini dijadikan satu berkas perkara," kata Djuhandhani

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Baca Juga :Mahfud MD Diperintahkan Dalami Aktivitas Ponpes Al Zaytun">Mahfud MD Diperintahkan Dalami Aktivitas Ponpes Al Zaytun

Sebelumnya, Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/23). Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun

Sebelumnya, rekeningPanji Gumilang, pemimpin PonpesAl Zaytundiblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Pemblokiran rekening Panji Gumilang itu dibenarkan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (6/7/23).

Kendati demikian, Ivan tak memerinci jumlah rekening Panji Gumilang yang telah diblokir PPATK.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam nama berbeda. Jumlah itu baru yang terungkap.

Baca Juga :Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Polisi">Demo di Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Polisi

"Ya, memang, 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang. Nama dia tuh enam, ada Toto, Panji Gumilang, ada Abdul Salam," ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/7/23) lalu.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut ada 33 rekening untuk institusi yang terkait dengan Panji Gumilang. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail terkait institusi tersebut. "Dari situ ada 256 rekening atas nama dia dan 33 atas nama institusi. Jadi 289 (rekening)," ucap Mahfud.

Dengan ratusan rekening Panji Gumilang yang tak lazim, Mahfud membenarkan PPATK tengah memeriksa aliran uang pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

(berbagai sumber).

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru