bulat.co.id -
JAKARTA | Penyidik Dittipidum Bareskrim
Polritelah
menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pengasuh
Ponpes Al Zaytun,
Panji Gumilang.
"Kemarin
naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, kemudian penyidik
melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Dirtipidu, Bareksrim Polri,
Brigjen Pol Djuhandhani, Kamis (6/7/23).
Baca Juga :Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim">Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim
Dalam SPDP
itu, Bareskrim Polri mepersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan
juga Pasal 45a ayat (2)junctoPasal 28 ayat (2) Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana.
Padagelar
perkara pertama pada Senin (3/7/23), penyidik mepersangkakan Panji Gumilang
dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Kemudian, penyidikan persangkakan
Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal
tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/23),
penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
Baca Juga :Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Penuhi Panggilan Bareskrim
"Kedua
perkara ini dijadikan satu berkas perkara," kata Djuhandhani
Pasal 45a
ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp 1 miliar."
Baca Juga :Mahfud MD Diperintahkan Dalami Aktivitas Ponpes Al Zaytun">Mahfud MD Diperintahkan Dalami Aktivitas Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya,
Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke
Bareskrim Polri Jumat (23/6/23). Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal
156a KUHP tentang penistaan agama.
PPATK Blokir Rekening Panji
Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya,
rekeningPanji Gumilang, pemimpin PonpesAl Zaytundiblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Pemblokiran
rekening Panji Gumilang itu dibenarkan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis
(6/7/23).
Kendati
demikian, Ivan tak memerinci jumlah rekening Panji Gumilang yang telah diblokir
PPATK.
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud
MD mengatakan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening
dengan enam nama berbeda. Jumlah itu baru yang terungkap.
Baca Juga :Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Polisi">Demo di Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Polisi
"Ya, memang,
256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang.
Nama dia tuh enam, ada Toto, Panji Gumilang, ada Abdul Salam," ujar Mahfud saat
ditemui di Jakarta, Rabu (5/7/23) lalu.
Tak hanya
itu, Mahfud juga menyebut ada 33 rekening untuk institusi yang terkait dengan
Panji Gumilang. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail terkait institusi
tersebut. "Dari situ ada 256 rekening atas nama dia dan 33 atas nama institusi.
Jadi 289 (rekening)," ucap Mahfud.
Dengan
ratusan rekening Panji Gumilang yang tak lazim, Mahfud membenarkan PPATK tengah
memeriksa aliran uang pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
(
berbagai
sumber).