Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Rahman - Selasa, 30 Juni 2026 16:45 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
bulat.co.id - Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6) dilansir dari CNN.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair. Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.


Hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis, sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.


Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.


Selain itu, jaksa juga menuntut perampasan harta kekayaan senilai Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp4,8 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru