bulat.co.id|
ACEH TIMUR – Warga dari sepuluh kecamatan di Kabupaten
Aceh Timur secara resmi mendeklarasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten
Peureulak Raya. Deklarasi tersebut berlangsung di kawasan Monumen Islam Asia Tenggara (MONISA), Gampong Bandrong, Selasa (16/6/2026), bertepatan dengan momentum peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah.
Ketua Panitia DOB
Peureulak Raya, Fattah Fikri, mengatakan gerakan pembentukan daerah baru tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan pemekaran yang telah dimulai sejak era kepemimpinan Bupati
Aceh Timur Hasballah M. Thaib. Menurutnya, meskipun sempat mengalami berbagai hambatan, upaya tersebut kini kembali dihidupkan untuk merealisasikan terbentuknya Kabupaten
Peureulak Raya.
Ia menjelaskan, tujuan utama pemekaran adalah agar wilayah tersebut dapat berdiri sebagai kabupaten tersendiri guna mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun wilayah yang direncanakan menjadi bagian dari DOB
Peureulak Raya meliputi Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Selamat, Sungai Raya, Peureulak Timur, Peureulak, Peureulak Barat, Rantau Peureulak, Peunaron, Serbajadi, dan Simpang Jernih.
Fattah menyebutkan, perwakilan dari seluruh kecamatan yang masuk dalam rencana pemekaran telah membentuk tim masing-masing. Proses musyawarah hingga penandatanganan kesepakatan untuk memisahkan diri dari Kabupaten
Aceh Timur juga telah dilakukan.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat telah menyatakan kesepakatan mendukung pembentukan daerah baru tersebut. Pemerataan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu alasan utama yang melatarbelakangi langkah pemekaran, sehingga deklarasi sengaja dilaksanakan bertepatan dengan Tahun Baru Islam.
Setelah deklarasi, panitia akan menyiapkan proposal pemekaran untuk disampaikan kepada DPRK
Aceh Timur dan Bupati
Aceh Timur. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
Fattah berharap usulan pembentukan DOB
Peureulak Raya dapat segera sampai ke pemerintah pusat di Jakarta dan memberikan manfaat bagi masyarakat pada masa mendatang.
Sementara itu, Bupati
Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, seperti yang dilansir dari
Serambinews menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan DOB
Peureulak Raya selama seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi. Ia menegaskan bahwa proses pemekaran harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kondisi geografis, kemampuan keuangan daerah, hingga persetujuan pemerintah daerah induk.
Menurutnya, kawasan Peureulak memiliki nilai sejarah dan karakter budaya yang khas. Karena itu, selama prosesnya sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah mendukung rencana pembentukan Kabupaten
Peureulak Raya.