Geledah Barang Bawaan Pengungsi Rohingya di Aceh, Polisi Temukan 15 Ponsel
Hendra Mulya - Kamis, 21 Desember 2023 09:00 WIB
Istimewa
Tags
Berita Terkait
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Subdenpom I/1-2 Rantauprapat dapat Kejutan dari Polres Labuhanbatu di HUT TNI ke-80 Polres Labuhanbatu
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai
Komentar