Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Inkracht
Rahman - Kamis, 13 Agustus 2026 13:05 WIB
Rahman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti dari 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (13/8/2026).
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Unsam: Mahasiswa KKN Meninggal Saat Liburan Kelompok
Pasar Murah Hadir di CFD Langsa, Harga Pangan Lebih Terjangkau
Pasar Murah Hadir di CFD Langsa, Harga Pangan Lebih Terjangkau
Pedagang Musiman di Langsa Manfaatkan Momen HUT ke-81 RI untuk Tambah Penghasilan
Nelayan Hilang di Langsa Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar