Seorang Gadis di Bawah Umur Dicabuli Empat Remaja di Langkat

Hendra Mulya - Kamis, 25 April 2024 08:00 WIB
Seorang Gadis di Bawah Umur Dicabuli Empat Remaja di Langkat
Ilustrasi
bulat.co.id - BINJAI | Seorang gadis di bawah umur dicabuli empat remaja. Peristiwa itu terjadi di salah satu gudang di kawasan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu (14/4/24) malam. Korban bahkan digilir oleh pelaku.

Peristiwa itu terungkap saat korban membuat laporan ke Polres Binjai sesuai dengan nomor: LP/B/213/IV/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Dari laporan korban, akhirnya tim Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Keempat pelaku sudah kita amankan. Korban dan pelaku masih di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Binjai," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Rabu (24/4/24).

Dijelaskan Zuhatta, keempat pelaku itu masing-masing berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) dan AR (19).

Peristiwa nahas itu berawal saat pelaku FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, pada Sabtu (13/4/2024) kemarin.

"Korban saat itu menerima ajakan tersebut, namun secara mendadak pula FA membatalkan tanpa alasan," terang Zuhatta.

Keesokan harinya, FA kembali mengajak korban. Tanpa rasa curiga, korba pun menerima ajakan tersebut.

"FA langsung menjemput korban di depan gang rumahnya. FA datang menjemput korban bersama pelaku lain berinisial AS dan mereka pun berboncengan tiga di atas motor. Sesampai di lokasi tempat pelaku mencabuli korban, FA mengajak korban masuk ke dalam sebuah gudang. Korban duduk di sofa dengan pintu gudang diganjal dengan kursi," benernya.

"FA kemudian duduk berhadapan dengan korban dan kemudian bertanya, apakah boleh pegang payudara. Mendengar pertanyaan seperti itu, korban hanya diam saja," sambung Zuhatta.

Pelaku FA yang memiliki niat jahat langsung memasukkan tangannya ke dalam sweater yang dikenakan korban dan juga seraya meremas payudaranya yang masih tertutupi mini set.

Pelaku FA pun langsung berdiri dan melepaskan kaosnya. Setelah itu, FA melepaskan celana beserta celana dalamnya dan membuat posisi korban berbaring.

"Korban kemudian disetubuhi oleh FA. Parahnya, setelah menyetubuhi korban, pelaku melakukan siaran langsung di akun Instagram pribadinya," papar Zuhatta.

Usai puas menyetubuhi korban, FA dan AS mengantarkan korban pulang, diduga takut pulang ke rumah, korban mengirim pesan kembali ke FA untuk meminta jemput.

FA sempat menolak permintaan tersebut. Namun akhirnya, FA menjemput korban bersama EDA dan seorang pria yang tidak dikenalnya.

"Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Pelaku AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara," ujar Zuhatta.

"Korban, AR dan FA masuk ke dalam gudang. Tanpa canggung, FA melepaskan sweater, celana dan celana dalam korban. Di dalam gudang saat itu ada seseorang berinisial W sedang main hp. FA kemudian mempersilahkan AR untuk menikmati tubuh korban dengan kondisi lampu penerangan di gudang padam," katanya.


AR yang sudah dikasih lampu hijau langsung saja membuka celana dan celana dalamnya, serta menggendong korban dari sofa untuk diletakkan di lantai. Saat itu juga FA kemudian meninggalkan lokasi eksekusi.

Setelah AR selesai menyetubuhi korban, AS masuk ke dalam dan mendekatinya. AS pun tak tinggal diam hanya sebagai penonton. Dia ikut memegang dan meremas kedua payudara korban yang masih ditutupi miniset. Puas meremasnya, AS meninggalkan korban di gudang.

Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, EDA menawarkan diri agar korban tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.

Setibanya di rumah EDA, korban tidur dan terbangun yang kemudian menangis di atas ranjang. Di kamar EDA, korban kembali disetubuhi layaknya pasangan suami istri. Hingga sore hari, korban kemudian diantar pulang ke rumah.

"Sementara itu keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup Zuhatta.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru