Panglima Para Perantau Pemalang Nyalon Bupati Lewat PDI Perjuangan

Hendra Mulya - Jumat, 03 Mei 2024 16:02 WIB
Panglima Para Perantau Pemalang Nyalon Bupati Lewat PDI Perjuangan
Ketua Ikatan Masyarakat Pemalang (Ikmal) Abdul Khalim mendaftar sebagai Bakal Calon (Bacalon) bupati Pemalang untuk perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 melalui PDI Perjuangan.

bulat.co.id - PEMALANG | Ketua Ikatan Masyarakat Pemalang (Ikmal) Abdul Khalim mendaftar sebagai Bakal Calon (Bacalon) bupati Pemalang untuk perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 melalui PDI Perjuangan.

Abdul telah mengambil formulir pendaftaran Bacalon di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Jumat (3/5/24).

"Saya lihat nanti ya, situasional, tetapi saat ini saya mengambil formulir bupati dan wakil bupati dan nanti lihat perkembangan verifikasi yang dilakukan oleh PDIP," kata Abdul Khalim.

Khalim mengatakan, dalam niatan mencalonkan sebagai Bacalon untuk Pemalang satu, dirinya tidak memaksa harus sebagai Bacalon bupati, tetapi bisa saja pada posisi wakil bupati.

Menurutnya, mekanisme kendaraan partai politik dalam mengusung calon bupati dan wakil bupati tentunya harus dihormati termasuk PDI Perjuangan yang mengharuskan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuanagan bagi Bacalon.

"Jika nanti saya terpilih dan terverifikasi lolos, maka untuk membuat KTA kita tidak masalah. Dan tentunya karena ada verifikasi sehingga saya memilih formulir keduanya bupati dan wakil. Dan apapun itu saya siap," ujarnya.

Sementara itu, ketua tim penjaringan dan pendaftaran Bacalon bupati dan wakil bupati PDI Perjuangan, Rinaldi Firdaus Kautsar mengatakan bahwa mekanisme penjaringan tersebut juga bagian dari instruksi PDI Perjuangan pusat, sehingga mekanisme termasuk mewajibkan Bacalon harus memiliki KTA PDI Perjuangan.

Nantinya, Bacalon yang sudah mengambil formulir pendaftaran harus menyerahkan kembali pada tanggal 10 Mei 2024 atau paling lambat berkas harus diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada Juni 2024.


"Ya sebagaimana aturan dan perintah DPP PDI Perjuangan yang mengharuskan Bacalon ber KTA. Dan nantinya semua berkas Bacalon akan diserahkan ke DPP," kata Aldi.

Sebagaimana diketahui Ikmal merupakan sebuah paguyuban atau wadah organisasi warga Pemalang yang ada diperantauan. Ikmal diketahui berdiri sejak tahun 1981.

Penulis
: Ragil Surono
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru