bulat.co.id -BINJAI | Pungutan parkir di Kota Binjai semakian
hari semakin marak. Bahkan, masyarakat tak tahu mana pungutan yang legal untuk
pendapatan asli daerah (PAD) dan mana pungutan ilegal.
Bagaimana tidak, hampir setiap sudut Kota Rambutan itu
khususnya di setiap usaha yang mengundang konsumen banyak, selalu didapati
tukang parkir. Tak terkecuali pungutan parkir di mini market dan sarana milik
pemerintahan.
Baca Juga :Dugaan Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Kajari Ungkap Adanya Temuan
Melihat kondisi ini banyak kalangan masyarakat
resah. Bahkan, sebuah video pun viral di mediasosial yang mengeluhkan dengan
pungutan parkir di Kota Binjai. Video itu dibuat oleh seorang wanita yang
mengaku warga Kota Binjai dan lama tinggal di Malaysia.
Dari video itu banyak hal yang dikeluhkannya, mulai
dari jarak antar petugas parkir satu dengan yang lainnya terlalu dekat, hingga
kurangnya perhatian petugas parkir untuk melayani konsumen. "Awak parkir gak
ada petugasnya, giliran awak mau pergi sudah ada petugas di belakang awak. Enak
pula dia bilang, dua ribu," keluh wanita itu dalam video tersebut.
Menyikapi persoalan parkir ini, Kepala Dinas
Perhubungan Chairin Simanjuntak didampingi Kabid Lalu Lintas Arif Budiman
Sitohang, Jumat (8/9), menegaskan, setiap warga tidak perlu membayar parkir
jika petugasnya tidak memberikan karcis.
Baca Juga :Salut, Warga Binjai Olah Sampah Plastik Jadi BBM
"Sebenarnya petugas parkir itu sudah kami lengkapi
id card atau tanda pengenal dan karcis. Kalau petugas parkir itu tidak
memberikan karcis dan diminta pun karcisnya tidak ada, tidak usah dibayar,"
tegasnya.
Berkaitan dengan parkir ini, sebut Chairin, pihaknya
sudah mengusulkan Ranperda pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2011. Namun, usulan
tersebut masih dibahas di DPRD Binjai. "Sudah tiga bulan usulan itu ditangan
dewan. Kami sangat berharap Ranperda itu segera disahkan," sebutnya.
Ranperda itu, lanjtunya, mengatur tentang parkir
dengan situasi Kota Binjai yang semakin berkembang saat ini. Di mana nantinya, tempat-tempat
yang tadinya tidak dikenakan parkir tetapi dipungut parkir oleh oknum-oknum
tertentu, akan dimasukkan menjadi PAD.
"Kita mau pungutan itu sah dan masuk menjadi PAD. Seperti
mini market dan tempat-tempat usaha lainnya yang memiliki lahan parkir sendiri.
Jadi kita masukkan ke dalam retribusi parkir khusus," terangnya.
Sistem parkir di Kota Binjai ini, sambungnya, juga
akan ditenderkan ke pihak ketiga. Sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD di
sektor perparkiran.
"Untuk parkir di Jalan Sudirman, kami ingin
menerapkan e-parkir. Untuk mewujdukan ini tentu masih banyak proses yang harus
dilalui, terutama SDM petugas parkir itu sendiri. Yang pasti, kita tungga
Rapnerda itu disahkan baru kemudian kita bergerak," pungkasnya.