Keputusan MK: Eks Terpidana Korupsi Gak Boleh Nyaleg, Rahudman Selamat
Mantan Koruptor tidak boleh nyaleg
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe
Tags
Berita Terkait
BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMSU Dorong Transformasi Pengelolaan LKS Deli Serdang dan Tingkatkan Profesionalisme
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah, Syarat dan Prosedurnya
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Komentar