bulat.co.id -MADINA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melakukan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dihalaman kantor Kejari Setempat, Jln. Williem Iskandar Dalan Lidang Km 5.5, Panyabungan, Rabu, (07/5/2026).
Plt. Kajari Madina, Bani Immanuel Ginting S, SH MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Hadi Nur, SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
Menurut Hadi Nur, kegiatan pemusnahan berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Madina dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan kembali.
Sebanyak 35 perkara dimusnahkan dalam kegiatan itu, dengan dominasi kasus narkotika. Selain narkoba, barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berupa rokok ilegal tanpa pita cukai juga turut dimusnahkan.
"Ini merupakan pelaksanaan eksekusi barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan," tegasnya.
Kasi PAPBB pun menjelaskan, dari total perkara tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, serta pil seberat 1,09 gram.
Selain itu, Kejari Madina juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum lainnya, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, tindak pidana orang dan harta benda, serta tindak pidana keamanan dan ketertiban umum.
Sementara untuk tindak pidana khusus, terdapat 1 perkara cukai dengan barang bukti berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Hadi Nur menyebutkan, sebagian terpidana dalam perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
"Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam penanganan perkara, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya di Mandailing Natal," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi PAPBB didampingi para Kepala Seksi (Kasi), Kasubbagbin, Kasubsi, Kaur, serta Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Madina. Turut hadir pada kegiatan pemusnahan tersebut, Kasat Narkoba Polres Madina, unsur TNI, BNNK Madina dan Lapas Kelas II B Panyabungan.