Asisten Rumah Tangga Asal Pemalang Disuruh Sama Majikannya Makan Kotoran Anjing dan Kotoranya Sendiri

Hendra Mulya - Selasa, 06 Juni 2023 20:18 WIB
Asisten Rumah Tangga Asal Pemalang Disuruh Sama Majikannya Makan Kotoran Anjing dan Kotoranya Sendiri
Istimewa
bulat.co.id -Siti Khotimah Seorang Asisten Rumah Tangga ( ART ) asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawatengah, menangis ketika memberikan kesaksian di persidangan soal penganiayaan yang dialami dirinya, selama bekerja di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 2022 lalu.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan suami istri yang merupakan mantan majikan SK.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,pada Senin (5/6/2023 ) kemarin, SK mengaku tubuhnya dibaluri sambal oleh ART lainnya atas perintah Metty.

Dirinya mengatakan sambal dibaluri di sekujur tubuhnya hingga ke area kemaluan.

" Mereka orang disuruh Metty Kapantow ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh sampai ke kemaluan saya," kata SK sambil menangis.

" Bahkan saya disuruh makan sambal mentah satu cobek," imbuhnya.

SK mengaku para pembantu lainnya membuka paksa pakaiannya saat membalurkan sambal. dirinya mengaku mengalami hal itu sebanyak tiga kali.

"Bajumu dibukain gitu?" tanya hakim.

"Iya. Itu kejadian tiga kali," jawab SK.

Selain itu, SK menyebut So Kasander mantan majikannya,pernah memborgol kedua tangannya dan dikaitkan ke sebuah barbel.

So Kasander juga menyumpal mulut SK dengan kotoran anjing dan memaksanya memakan kotoran anjing hingga habis.

"Saya dijejelin pakai tangannya dia pakai tahi anjing. Sampai habis," ucapnya.

Enam Bulan SK mengaku tidak Dibayar,ia menyebut penganiayaan terhadap dirinya berlangsung selama enam bulan, SK mengaku memberontak, tetapi upayanya untuk lolos dari penganiayaan itu tak berhasil lantaran ia selalu dipegangi lima orang pembantu lainnya.

Hakim pun menanyakan soal upah. SK mengaku tak pernah mendapat upah dari majikannya. Padahal, dia dijanjikan menerima Rp2 juta setiap bulannya

"Sama sekali enggak dibayar,makan saja tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri. minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali," tutur dia.

Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pun menunjukkan beberapa barang bukti seperti sandal, rantai, dan borgol.

SK mengaku borgol itu sempat digunakan majikannya untuk mengikat kaki dan tangannya serta mengaitkannya dengan anjing.

SK mengaku pernah diborgol oleh majikannya selama 24 jam. Bahkan, untuk sekadar buang air kecil pun SK tak diizinkan untuk ke kamar mandi.

"Saya pernah mengalami sampai 24 jam," kata SK

Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?" tanya jaksa.

"Suruh ditahan, ditahan enggak boleh dilepas," jawab SK.

"Saya pernah mau ke kamar mandi, enggak bisa dibuka, suruh buang air besar, buang air kecil di situ," imbuhnya.

SK pun terpaksa buang air kecil dan buang air besar di tempatnya diborgol. Majikannya akan melepaskan borgol tersebut hanya untuk memerintah SK membersihkan kotorannya sendiri

"Terus siapa nanti yang bersihin?" tanya jaksa.

"Saya," jawab SK.

"Jadi dilepas untuk bersihin kotoran itu sendiri?" tanya jaksa lagi.

"Iya," ucap SK.

Dianiaya Karena Mencuri Roti

Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan penganiayaan yang dialami SK. Penganiayaan itu bermula ketika SK ketahuan mencuri roti milik terdakwa Metty Kapantow pada September 2022. Metty pun marah dan memukul wajah SK menggunakan tangan dan sandal miliknya.

Metty kemudian memerintah pembantu lainnya yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Pariyah dan Pebriana untuk memukul wajah SK secara bergantian menggunakan tangan kosong.

Usai peristiwa itu, Metty bersama suaminya, So Kasander dan anaknya, Jane Sander beserta enam pembantunya bersepakat untuk memberi hukuman kepada SK apabila melakukan kesalahan.

Metty meminta agar keenam pembantunya merekam setiap hukuman yang diberikan kepada SK dan mengirimkan kepadanya.

Metty disebut menyiram kedua kaki SK dengan air panas yang baru saja mendidih, mendorong hingga terjatuh dan kepala membentur lantai saat SK ketahuan mencuri celana dalam miliknya.

Selain itu, Metty juga memukuli kepala SK dengan kepalan tangan, menjambak rambut kemudian membenturkan kepala SK ke tembok dan balkon apartemen. Kemudian, memukul kepala SK dengan tongkat garuk untuk pijat dan meremas kedua payudara SK menggunakan kuku sehingga mengalami memar dan lecet.

Satu pekan sebelum SK berhenti bekerja, kata jaksa, Metty memerintah SK bekerja tanpa menggunakan pakaian dan meminta agar Evi membakar bulu kemaluan SK menggunakan lilin.

Metty dan So Kasender di nilai jaksa terbukti melanggar pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf undang - undang Republik Indonesia no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru