bulat.co.id -SURABAYA
| Diduga langgar standar operasional prosedur (SOP), Plt
Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara dari
jabatannya.
Keputusan itu diambil setelah Dinas Pendidikan Jawa Timur menurunkan
tim identifikasi soal polemik mahalnya harga seragam yang dikeluhkan wali murid
di Tulungagung. Hasil identifikasi, ada kesalahan standar operasional prosedur
(SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.
"Betul,
Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi
dinonaktifkan sementara," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim
Aries Agung Paewai, Selasa (25/7/23).
Baca Juga :Si jago Merah Lalap Eks Bangunan Gubuk di Pamekasan
Menurut Aries, keputusan tersebut diambil dalam menyikapi
carut-marut penjualan
seragam SMA yang mencapai
harga lebih dari Rp 2,3 juta
dan memberatkan wali murid.
Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Aries
akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing
satuan pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikan pada satuan pendidikan SMA,
SMK, dan SLB Negeri agar tidak mewajibkan pembelian
seragam yang ditentukan
oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan
orang tua atau wali murid untuk membeli
seragam dari koperasi sekolah. Jadi
tidak boleh ada paksaan pembelian
seragam melalui koperasi," tegasnya.
Baca Juga :Jadi Calo PPDB SMP Negeri, Oknum Pegawai Disdik Surabaya Dipecat
Terkait tuduhan drop kain dari Disdik Jatim ke
sekolah, Aries menegaskan, tidak ada arahan dari Disdik Jatim untuk menunjuk
seseorang untuk mendistribusikan pakaian
seragam sekolah.
Aries juga menginstruksikan, jika ada orang tua
merasa keberatan terhadap penawaran kain
seragam yang dijual di koperasi, maka
berhak menolak dan tidak membeli.
"Kami membuat surat edaran mempertegas kembali
kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi
ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah
bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegasnya.
Aries membeberkan, dalam surat edaran yang
diterbitkan Dinas Pendidikan Jatim menegaskan, wali murid bebas untuk
mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga :Edan! 3 Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun, Modus Diimingi Uang Rp5 Ribu
Aries menyebut, sekolah juga wajib memberi
toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu
untuk menggunakan
seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses
pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar
lembaga mempertimbangkan
harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri
oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries tidak
segan akan memberi sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA,
SMK, dan SLB. (HM/dtc).