bulat.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Satreskrim
Polres Padangsidimpuan menangkap pria RH (30),
diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan. Di sebut-sebut pelaku ditangkap setelah empat hari buron pasca kejadian.
AKP Ida Meri, Kasi Humas Polres tersebut, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban dengan nomor LP/B/333/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Lia Eryanty Hasibuan (25), Korban yang merupakan Kepala Unit PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan, terbangun dan melihat seseorang berada di dalam ruangan yang juga difungsikan sebagai kantor unit tersebut. Pelaku disebut sedang mengacak-acak isi kamar dan kantor.
"Korban lalu membangunkan saksi untuk mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri," kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, dalam keterangannya Jumat, (19/6/2026)
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A03S, serta uang tunai Rp 400 ribu telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 24,5 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres tersebut kemudian melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, analisis tempat kejadian perkara, dan pengumpulan keterangan. Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi RH sebagai terduga pelaku.
Pada Rabu, 17 Juni 2026, Polisi memperoleh informasi bahwa RH berada di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Pada riksa awal, RH mengakui perbuatannya. Ia masuk ke area kantor dengan cara memanjat tembok belakang dan membongkar bagian seng bangunan sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polisi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
RH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.