Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan

Teguh Adi Putra - Rabu, 03 Juni 2026 18:50 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Suasana ketika Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers terkait dugaan jaringan narkoba.
bulat.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, setelah menangkap 3 tersangka dalam operasi yang berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Aek Tampang.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZG, PN, dan seorang wanita berinisial SH yang juga merupakan residivis kasus narkotika.

Waka Polres Padangsidimpuan, Parlindungan Panjaitan, dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa kasus bermula pada Senin (4/5/2026) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, Polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi sabu di belakang loket KBT, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan 2 pria mencurigakan tengah berinteraksi dengan seorang perempuan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke Jalan M Nawawi Gang Pahlawan, Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Saat hendak diamankan, salah seorang tersangka, ZG, diduga membuang sejumlah plastik klip transparan yang belakangan diketahui berisi sabu.

"Petugas menemukan tiga bungkus plastik klip, diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,24 gram, serta uang tunai 400 ribu rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba," ungkap Parlindungan Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono.

Selain sabu, Petugas juga turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa pelat nomor.

Dari pemeriksaan awal, 2 tersangka pria mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Z yang kini masih diburu Petugas. Barang haram tersebut disebut diterima atas perintah SH untuk diserahkan kepada pihak lain.

Sekira pukul 11.00 WIB, lalu Petugas kemudian menangkap SH di kawasan belakang loket KBT, lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik transaksi.

Petugas menduga ketiganya bersekongkol membeli sabu untuk diedarkan kembali. Fakta lain yang terungkap, SH diketahui pernah tersandung kasus serupa pada 2022 dan sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Padangsidimpuan. Dan, dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta pasal lain terkait dengan ancaman hukuman berat.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru